Sejumlah Daerah Perpanjang PPKM, Aturan Lebih Luwes

BANJARNEGARA, SoluSi – Sejumlah daerah di Jawa Tenah, hari ini memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), mulai tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021. Empat daerh di wilayah eks Karesidenan Banyumas yakni : Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas dan Cilacap secara resmi kembali memberlakukan aturan tersebut.  Kabupaten Banjarnegara, juga memperpanjang masa PPKM.

Perpanjangan masa PPKM ini berpedoman pada terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM untuk Pengendalian Covid-19 tertanggal 22 Januari 2021, yang telah ditindaklanjuti dengan rapat kordinasi internal Pemerintah Kabupaten Banjarnegara.

Surat edaran bupati tentang perpanjangan PPKM tahap kedua di Banjarnegara telah ditandatangani oleh Bupati Budhi Sarwono.

“Saya sudah tugaskan ke Sekda untuk menyebarluaskan edaran ini. PPKM untuk yang kedua ini kami menginduk kepada instruksi Mendagri. Yang mana perpanjangan PPKM ini sangat bijak, mudah-mudahan untuk kelanjutannya Mendagri bisa memberikan kebijakan yang leluasa, kembali agar semua masyarakat masuk ke new normal,” kata Bupati Budhi Sarwono, di Banjarnegara, Selasa (26/1/2021).

Lebih lanjut Budhi menghimbau kepada masyarakat untuk menaati instruksi Mendagrri tentang perpanjangan PPKM, karena jika nanti berjalan bagus seperti PPKM sebelumnya, niscaya ada kebijakan untuk masyarakat, sehingga ekonomi akan bangkit kembali.

“Saya himbau kepada masyarakat untuk bisa menaati Instruksi Mendagri dan kami teruskan lagi dengan Surat Edaran Bupati. Tolong ditaati, kalau taat saya optimis pandemi akan segera berakhir, ekonomi bisa bangkit lagi,” imbuhnya.

Dengan perpanjangan PPKM, ada beberapa perubahan dari PPKM tahap sebelumnya. Antara lain jam operasional untuk toko moderen dan swalayan boleh buka sampai jam 20.00, rumah makan dan cafe buka boleh sampai jam 21.00, PKL dan angkringan boleh buka sampai jam 21.00 WIB, sesuai dengan.  evaluasi dan masukan dari masyarakat. (sumber : mjp/kominfo).

Bagikan info ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *