
Banjarnegara, SoluSI.info – Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Wanadadi Banjarnegara menyelenggarakan Ikrar Wakaf dan Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf atas dua bidang tanah yang berada di Desa Kandangwangi Kecamatan Wanadadi Banjarnegara yang di serahkan kepada Syarikat Islam Kabupaten Banjarnegara pada Selasa, 16 Pebruari 2021.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Wanadadi Banjarnegara, H. Rofiq Ahkmad Sidqi selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kecamatan Wanadadi Banjarnegara, selaku wakif hadir Bapak Supri, Ibu Kuswiyati dan selaku Nadzir dari DPC Syarikat Islam Banjarnegara hadir H. Musobihin, S.Ag., MM di dampingi Sekretaris DPC SI Banjarnegara Mustangin, S.IP dan Ketau PAC SI Kecamatan Wanadadi Subur , S.Pd. MM, yang juga Ketua YPI Cokroaminoto Cabang Banjarnegara dan 4(dua) orang saksi. Juga hadir para tokoh-tokoh di Desa Kandangwangi termasuk juga Kepala Desa Kandangwangi.
Kepala KUA Kecamatan Wanadadi Banjarnegara, H. Rofiq Ahkmad Sidqi setelah menandatangani Akta Ikrar Wakaf selaku PPAIW mengatakan bahwa salah satu hal penting dalam perwakafan adalah Ikrar Wakaf. Ikrar Wakaf merupakan pernyataan dari orang yang berwakaf (Wakif) kepada pengelola/ manajemen wakaf (Nazhir) dalam hal ini nadzir badan hukum ormas Syarikat Islam Kabupaten Banjarnegara, tentang kehendaknya untuk mewakafkan tanah yang dimilikinya guna kepentingan umum, dalam hal ini kegiatan tempat ibadah dan pengembangan pendidikan Islam dibawah naungan YPI Cokroaminoto Cabang Banjarnegara.

H. Rofiq Ahkmad selanjutnya mengungkapkan bahwa Ikrar Wakaf merupakan sebuah unsur perwakafan. Kalau unsur perwakafan tidak terpenuhi, maka secara hukum otomatis perwakafan tersebut dapat dikatakan tidak pernah ada. Untuk membuktikan adanya Ikrar Wakaf, adalah dengan cara menuangkan Ikrar Wakaf tersebut kedalam Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang dibuat oleh PPAIW, yang dalam hal ini adalah Kepala KUA.
Lebih lanjut Kepala KUA menjelaskan bahwa dengan telah diterbitkannya AIW ini dapat menjadi kekuatan hukum agar tanah wakaf tersebut menjadi jelas dan legal sehingga tanah tersebut terhindar dari penyerobotan orang-orang yang tidak bertanggung jawab serta jelas pengamanan aset wakafnya.

Lebih lanjut Nadzir dari DPC Syarikat Islam Banjarnegara hadir H. Musobihin, S.Ag., MM menyampaikan ucapan terimakasih kepada para wakif yang memberikan kepercayaan serta amanah kepada Syarikat Islam Banjarnegara, dan berharap masih banyak wakif-wakif lain yang akan mewakafkan tanahnya untuk kemaslahatan dan kepentingan umat.
” Ini adalah tanggungjawab berat nadzir untuk memanfaatkan tanah wakaf serta memakmurkannya, dan kami berdoa semoga para wakif diberi keberkahan dari Alloh SWT dengan amal jarizah yang terus mengalir” kata Muso dalam sambutannya. (kangtangin/SoluSI.info)