Syarikat Islam Tolak Legalisasi Miras

SoluSI.info – Pernyataan Sikap Syarikat Islam: Meminta Presiden RI Membatalkan Perpres No. 10 Tahun 2021 yang Memuat Legalisasi Minuman Keras, Terbitnya Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman  Modal yang di dalamnya terkait dengan investasi minuman keras (lampiran III No. 31, 32, dan 33) telah mengusik perasaan ummat Islam Indonesia.

Pimpinan Pusat/Lajnah Tanfidziyah Syarikat Islam atas nama seluruh Kaum Syarikat Islam menyampaikan sikap sebagai berikut:
1. Bahwa Umat Islam Indonesia adalah merupakan representasi terbesar dari ummat Islam sedunia yang sendi-sendi kehidupannya dilandasi oleh nilai-nilai agama yang salah satunya mengharamkan khamar (minuman keras, minuman berakohol) yang telah diterima/difahami sejak lama oleh sekalian bangsa Indonesia.
2. Bahwa dalih kearifan lokal dan dalam rangka kebebasan HAM serta memperluas kesempatan kerja, tidak dapat dijadikan sandaran oleh negara untuk melegalisasi investasi dan perdagangan minuman keras sebab nyata-nyata menabrak sendi-
sendi kehidupan berbangsa yang tumbuh dari akar dan nilai-nilai agama, dan dapat merusak generasi muda dan banyak menimbulkan tindakan kejahatan.
3. Bahwa tidaklah tepat menjadikan tema kearifan lokal, yaitu dengan membatasi kekhususan wilayah yang menjadi tempat berproduksinya — di empat provinsi:
Bali, NTT, Sulut, dan Papua — sebab Perpres tersebut juga membuka ruang
investasi di provinsi lainnya dengan ijin BKPM dan atas permintaan Gubernur dan melegalkan perdagangan eceran minuman keras sampai pada usaha kaki lima.
4. Dengan investasi minuman keras walaupun hanya di beberapa provinsi, akan terjadi produksi besar-besaran minuman keras yang kemudian diperdagangkan secara eceran sampai pada pedagang eceran kaki lima di seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia, akan sangat merusak dan membahayakan bagi generasi muda bangsa dan akan banyak menimbulkan kejahatan baru akibat konsumsi minuman keras.
5. Bahwa maksud diterbitkannya Perpres tersebut yang salah satunya sebagai upaya membatasi beredarnya perdagangan Miras ilegal akan tetapi yang dilakukan justru akan melegalkan peredaran dan perdagangan Miras yang mengakibatkan perderan minuman keras meluas.
6. Bahwa berdasarkan konstitusi negara, melalui tugas dan peran pemerintah selaku pemangku kebijakan adalah melindungi segenap bangsa dan tanah tumpah darah Indonesia. Sementara, khamr (minuman keras, minuman berakohol) adalah sesuatu yang dapat merusak akhlak bangsa. Sudah menjadi pemandangan umum, dampak yang ditimbulkan dari minuman keras dan peredarannya adalah lebih banyak kemudharatan (keburukan, bahaya) dibandingkan dengan kemashlahatan
(kemanfaatan, kebaikan)-nya.

Atas dasar hal-hal yang disebutkan di atas, dengan ini Pimpinan Pusat/Lajanh
Tanfidziyah Syarikat Islam menyatakan:
Pertama: Syarikat Islam menolak Perpres No. 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang membuka kesempatan untuk dilakukan investasi dan perdagangan Miras, sebagai turunan dari UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Kedua: Meminta kepada Presiden Republik Indonesia agar membatalkan
Perpres tersebut demi kemaslahatan kehidupan bangsa.

Demikian pernyataan ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian para pihak terkait, dan utamanya Presiden Republik Indonesia, demi i’tikad baik kita bersama memelihara marwah dan keluhuran bangsa yang berbudi. (Sumber : PP/LT SI)

Bagikan info ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *