Banjarnegara, SoluSI.Info – Pada hari rabu (13/10/2022) bertempat di Aula Kecamatan Pejawaran telah diadakan kegiatan penggalangan dukungan rencana aksi perubahan kinerja organisasi yang digagas oleh Agus Purnomo, SH Sekretaris Kecamaan Pejawaran, dengan inovasi aksi perubahan Integrasi Sistem Informasi Kecamatan dan Sistem Informasi Desa Dalam Upaya Pelayanan Publik di Kecamatan Pejawaran. Inovasi yang lahir dari adanya gap antara amanat Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015.jo Pasal 4 ayat (1) Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah dan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 6 tentang Desa dengan implementasi dilapangan ini menjadi isu yang urgent bagi Pemerintah Desa di Kecamatan Pejawaran dan Pendamping Desa se Kecamatan Pejawaran. Dalam kegiatan tersebut 17 Pemerintah Desa yang hadir (Kepala Desa, Sekretaris Desa) dan 4 (empat) pendamping desa menyambut baik aksi perubahan kinerja organisasi. Bentuk dukungan telah dituangkan dalam surat pernyataaan komitmen bersama yang ditandatangani semua kepala desa , sekretaris desa dan pendamping desa se Kecamatan Pejawaran.
Aksi perubahan ini dibagi dalam 3 (tiga) tahapan yakni jangka pendek 60 (enam puhuh) sasaran yang akan dicapai adalah 1 (satu) sistem informasi desa terintegrasi dengan sistem informasi kecamatan, jangka menengah (6 bulan) dengan sasaran 8 (delapan)sistem informasi desa terintegrasi dengan sistem informasi kecamatan dan jangka panjang 18 (delapan belas) bulan 8 (delapan)sistem informasi desa terintegrasi dengan sistem informasi kecamatan, sehingga diharapkan sampai dengan akhir aksi perubahan 17 (tujuh belas) sistem informasi desa terintegrasi dengan sistem informasi kecamatan.
Menurut Agus Purnomo, SH, sekretaris Kecamatan Pejawaran yang menggagas inovasi ini manfaat yang dapat diambil adalah kecamatan akan dapat melihat secara sekilas capaian pembangunan yang ada di desa, informasi lainya juga dapat dilihat dalam dashboard Sistem Informasi Kecamatan sehingga kecamatan juga dapat mengambil kebijakan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Kontrol penyelenggaraan pemerintahan desa akan lebih mudah dan Kecamatan dapat lebih flexibel menentukan alternatif penyelesaian masalah apabila ada permasalahan di tingkat desa berdasarkan informasi yang akurat dari desa-desa. Sedangkan bagi desa akan memberikan manfaat antara lain ;
a. Terbangunya berbagai inovasi dan kreatifitas masyarakat, sehingga masyarakat dapat berperan sebagai penggerak perekonomian, pengawasan capaian kinerja dan pembangunan desa;
b. Tergalinya potensi dan kearifan lokal yang ada untuk kemakmuran masyarakat desa
c. Terekplornya potensi wisata desa dan potensi sumber daya lainya.
Bentuk dukungan lain dari Pemerintah desa adalah akan menganggarkan biaya pembangunan sistem informasi kecamatan berbasis web di APBDes 2023 dengan memasukan mata anggaran biaya pembangunan sistem informasi desa berbasis web sebagai skala prioritas sesuai dengan Peratuan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 . Kolaborasi ini juga tidak lepas dari dukungan Pendamping Desa sesuai dengan tugas dan fungsinya yang juga ikut mendukung perumusan anggaran desa untuk pembangunan sistem informasi desa berbasis web melalui kegiatan musrengbandes maupun musdes yang rencananya akan dilaksanakan pada bulan november 2022.
Camat Pejawaran Setiyadi, SSTP yang dihubungi secara terpisah sangat mendukung sekali dan diharapkan pengelolaan sistem informasi desa berbasis web yang terintegrasi dengan sistem informasi kecamatan ini dapat berkelanjutan. Biaya hosting sistem informasi agar dapat dianggarkan secara rutin dan di tiap-tiap desa agar membentuk Tim Pengeloa Sistem Informasi/admin sehingga updating data maupun informasi selalu dapat diperbaharui dengan lancar. (AP)
Editor : kangtangin