TINGKATKAN PELAYANAN PUBLIK, SISTEM INFORMASI KECAMATAN PEJAWARAN INTEGRASIKAN DENGAN SISITEM INFORMASI DESA

SoluSI.info – Salah satu langkah untuk meningkatkan pelayanan publik adalah dengan jalan membangun sistem informasi yang mudah diakses oleh masyarkat dan bermanfaat dalam pengambilan keputusan bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah kecamatan dan desa. Pemerintah telah mengeluarkan berbagai macam aturan terkait pembangunan sistem informasi. Kewajiban membangunan Sistem Informasi untuk Pemerintah Daerah telah diamanatkan dalam Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015. Untuk memenuhi kewajiban tersebut, ditetapkanlah aturan pelaksanaan berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah. Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Permendagri Nomor 70 Tahun 2019, Pemerintah Daerah wajib menyediakan informasi Pemerintahan Daerah yang terdiri atas:
a. Informasi Pembangunan Daerah; dan
b. Informasi Keuangan Daerah.
Selain Informasi Pembangunan Daerah dan Informasi Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat menyediakan dan mengelola Informasi Pemerintahan Daerah Lainnya.

Sejalan dengan Pemerintah Daerah, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga telah memberikan amanat kepada desa untuk membangun Sistem Informasi Desa. UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa ,Bagian Ketiga tentang Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan pasal 86 mengamanatkan sebagai berikut :
1) Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi Desa yang berkembang oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem informasi Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.
3) Sistem informasi Desa sebagaimana pada ayat (2) meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia.
4) Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi data Desa, data Pembangunan Desa, Kawasan Perdesaan, serta informasi lain yang berkaitan dengan Pembangunan Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.
5) Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat Desa dan semua pemangku kepentingan.
6) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyediakan informasi perencanaan pembangunan kab/kota

Semangat Pasal 86 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota untuk membangun sistem informasi desa harus benar-benar dipastikan implementasinya. Kepemilikan Sistem informasi Pemerintah Daerah dan Desa berbasis web ini menjadi suatu kewajiban sebagaimana telah diamanatkan baik undang-undang tentang pemerintahan daerah maupun undang-undang tentang desa.
Dari jumlah desa yang ada di Kabupaten Banjarnegara yakni 266 (dua ratus enam puluh enam) desa, sampai dengan akhir tahun 2019 baru 76 (tujuh puluh enam) desa atau sekitar 28,57 % desa yang memiliki Sistem Informasi Desa dan dari jumlah tersebut sebagian Sistem Informasi Desa yang ada sudah tidak aktif ataupun mati . Mengingat pentingya sistem informasi desa tersebut maka penulis perlu mendorong kepada Pemerintah Desa agar Sistem Informasi Desa yang sudah ada pasif/tidak aktif/mati segera diaktifkan dan dimanfaatkan kembali. Bagi desa-desa yang belum membangun Sistem Informasi Desa berbasis web juga didorong untuk segera membangun Sistem Informasi Desa berbasis web sebagaimana telah diamanatkan dalam Pasal 86 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Adapun data desa-desa di Kecamatan Pejawaran yang sudah dan belum membuat Sistem Informasi Berbasis Web s.d Agustus 2022 :

1 Condong Campur http://condongcampur-banjarnegara.desa.id/ Tidak aktif/mati
2 Gembol http://gembol-banjarnegara.desa.id/ Tidak aktif/mati
3 Sidengok Tidak punya
4 Giritirta http://giritirta-banjarnegara.desa.id/ Tidak aktif/mati
5 Sarwodadi https://sarwodadi.blogspot.com/ Kurang Aktif
6 Tlahab http://tlahab-banjarnegara.desa.id/ Tidak aktif/mati
7 Beji Tidak punya
8 Biting Tidak punya
9 Darmayasa Tidak punya
10 Grogol Tidak punya
11 Kalilunjar http://www.kalilunjar-banjarnegara.desa.id/ (banjarmangu) Tidak punya
12 Karangsari http://karangsari-banjarnegara.desa.id/ Tidak aktif/mati
13 Panusupan Tidak punya
14 Pagundungan Tidak punya
15 Pejawaran Tidak punya
16 Ratamba Tidak punya
17 Semangkung https://semangkung-banjarnegara.desa.id/ Tidak aktif/mati

Sumber : 1) https://banjarnegarakab.go.id/main/daftar-website-desa/
2) informasi pendamping desa Kecamatan Pejawaran

Dari data sebagaimana  diatas, kondisi Sistem Informasi Desa yang ada di desa-desa di Kecamatan Pejawaran sampai dengan saat ini (Agustus 2022) mayoritas tidak aktif atau pasif.

Kondisi ini mendorong, Agus Purnomo, SH, Sekretaris Kecamatan Pejawaran menerjemahkan tugas pokok dan fungsinya dengan menggagas Rencana Aksi Perubahan Kinerja Organisasi berupa Integrasi Sistem Informasi Kecamatan dan Sistem Informasi Desa Dalam Upaya Peningkatan Pelayanan Publik Di Kecamatan Pejawaran Kab. Banjarnegara. Rencana Aksi Perubahan Kinerja Organisasi ini merupakan suatu inovasi dari Agus Purnomo, SH selaku Sekretaris Kecamatan Pejawaran dengan membuat paradigma baru dimana Sistem Informasi Desa yang telah ada dapat diaktifkan dan dimanfaatkan kembali. Menu tampilan dashboard perlu diperbaharui, fitur-fitur yang ada dibuat menarik dan informasi-informasi juga perlu diperbaharui sehingga akan lebih optimal guna mendukung pelayanan kepada masyarakat. Pengintegrasian Sistem Informasi Desa dengan Sistem Informasi Kecamatan menjadi hal yang urgent, karena hal ini dapat memberikan manfaat kepada Kecamatan dimana kecamatan akan dapat melihat secara sekilas capaian pembangunan yang ada di desa, informasi lainya juga dapat dilihat dalam dashboard Sistem Informasi Kecamatan sehingga kecamatan juga dapat mengambil kebijakan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Kontrol penyelenggaraan pemerintahan desa akan lebih mudah dan Kecamatan dapat lebih flexibel menentukan alternatif penyelesaian masalah apabila ada permasalahan di tingkat desa berdasarkan informasi yang akurat dari desa-desa. Sedangkan bagi desa akan memberikan manfaat antara lain ;
a. Terbangunya berbagai inovasi dan kreatifitas masyarakat, sehingga masyarakat dapat berperan sebagai penggerak perekonomian, pengawasan capaian kinerja dan pembangunan desa;
b. Tergalinya potensi dan kearifan lokal yang ada untuk kemakmuran masyarakat desa
c. Terekplornya potensi wisata desa dan potensi sumber daya lainya.

 

Inovasi dalam rencana aksi perubahan ini menurut Agus Purnomo, SH selaku Sekretaris Kecamatan Pejawaran akan diimplementasikan dalam jangka pendek 60 (enam puluh) hari dari bulan Oktober-November 2022 di Kecamatan Pejawaran dan satu desa sebagai pilot projeck yakni Desa Darmayasa, melalui pembentukan Tim Efektif, Rapat koordinasi Tim Efektif, Penggalangan dukunagan dan kolaborasi Stakeholders terkait, Pembuatan Rancang Bangun Sistem Informasi Kecamatan dan Desa, Sosialisasi kepada semua Pemrintahan Desa di Kecamatan Pejawaran dan desa , Pengintegrasian Sistem Informasi Kecamatan dengan Satu Sistem Informasi Desa sebagai pilot projeck dan launching sistem informasi terintegrasi.
Untuk Aksi jangka menengah (6 bulan) akan dilakukan untuk 8 desa dengan membangun sistem informasi desa dan mengintegrasikannya dengan sistem informasi kecamatan. Sedangkan untuk jangka panjang (12-18 bulan) 8 sistem informasi desa diharapkan dapat terbangun dan terintegrasi dengan sistem informasi kecamatan, sehingga dari total 17 desa yang ada di kecamatan pejawaran sampai dengan akhir aksi perubahan dapat terintegrasi semuanya.

Secara terpisah Camat Pejawaran, Setiyadi, S.STP mengapreasi inovasi aksi perubahan dan memberikan dukungan penuh agar dapat diimplementasikan, sehingga dapat mempercepat pencapaian SDGs Desa yakni Desa Cerdas, peningkatan promosi potensi sumberdaya, promosi wisata dan kesejahteraan UKM yang ada di desa dan peningkatan keterbukaan informasi/pelayanan publik.

Oleh Redaktur SoluSI.info : Mustangin, S.IP

Bagikan info ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *