Nasib Guru Swasta Di Negeri Lohjinawi
(Menggugat Ketidakadilan Kebijakan Tambahan Gaji, Bagi Guru Swasta)
Penulis: Leken Setyadi
Solusi.Info-Banjarnegara: Beredarnya kabar tentang janji pemerintah untuk memberi tambahan gaji 2 juta bagi guru terus bergulir membawa secercah harapan. Guru yang memiliki tugas tidak ringan yakni mencerdaskan anak bangsa, mendidik para generasi penerus agar memiliki karakteristik yang baik (berakhlak mulia) untuk mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang adil, makmur dan sentosa tentu saja sangat layak untuk mendapatkan tambahan gaji dari pemerintah tersebut.
Pemerintah semestinya tidak membuat kesenjangan guru, tidak perlu adanya perbedaan status guru ASN maupun non ASN. Bukankah pengertian guru secara umum sebagaimana dijelaskan oleh undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen itu sama, bahwasanya Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru ya guru yang memiliki tugas dan kewajiban yang sama.
Namun faktanya pemerintah saat ini belum bersikap adil terutama dalam pemberian kesejahteraan. Dengan tugas dan kewajiban yang sama tetapi guru yang oleh pemerintah disebut sebagai guru non ASN masih terpinggirkan. Dengan alasan bahwa pemerintah tidak memiliki anggaran menjadikannya fokus perhatian pemenuhan kesejahteraan pada ASN yang diklaim sebagai pegawai pemerintah. Lantas non ASN ini milik siapa?
Pemerintah harus menyadari bahwa tanpa kehadiran para guru yang berada disekolah dan madrasah swasta maka pemerintah sulit memenuhi target pendidikan sebagaimana yang diharapkan. Semangat pengabdiannya yang tinggi, jiwanya yang selalu peduli, guru guru disekolah swasta tentu telah turut serta berkontribusi yang tidak sedikit untuk pendidikan dinegeri yang lohjinawi (subur, makmur) ini. Untuk mengabdi didunia pendidikan ini dibutuhkan fokus tingkat tinggi dan bekal skill yang baik jika ingin tujuan nasional tercapai.
Ironis, nasib para guru yang mengabdi dinegeri yang lohjinawi ini kesejahteraanya tidak diperhatikan oleh para petinggi negeri. Semestinya tidak perlu ada mobilisasi massa hanya untuk menuntut keadilan. Pancasila sudah mengamanahkan dengan jelas bahwa keadilan sosial itu bagi seluruh rakyat Indonesia. Akan tetapi selalu mengatasnamakan ketidakadaanya anggaran menjadikan nasib guru swasta tak kunjung berubah, menyedihkan. Lalu apa yang seharusnya dilakukan pemerintah?
- Pemerintah secepatnya mengajukan perubahan undang-undang guru dan dosen yang tidak berkeadilan kepada DPR. Undang-undang ini wajib menghapus diskriminasi terhadap guru guru yang mengajar disekolah swasta.
- Melakukan penganggaran yang berkeadilan untuk kesejahteraan guru tanpa terkecuali
- Menghapus penstatusan guru (ASN dan Non ASN). Hanya ada satu kata yaitu guru, baik ia mengajar disekolah swasta maupun negeri kedudukannya sama serta menjalankan kewajiban dan memperoleh hak yang sama.
- Melakukan pelatihan dan pembinaan terhadap guru secara terstruktur dari tingkat pusat sampai tingkat sekolah.
Untuk melakukan itu semua, sesungguhnya bukanlah sesuatu yang sulit bagi pemerintah. Semuanya tinggal niat baik untuk merealisasikan. Jika pemerintah berniat dengan sungguh sungguh untuk memajukan pendidikan di Indonesia maka wajib hukumnya memperhatikan kesejahteraan guru. Jika guru kesejahteraannya terjamin maka mereka akan fokus untuk menjalankan tugas utamanya sebagai seorang guru. Pemerintah pun dapat memberikan sanksi tegas jika ada guru yang tidak profesional karena sudah menjamin kesejahteraanya dan cita-cita pendidikan nasional dapat diwujudkan. Bukan janji yang dinanti, tapi realisasi atas janji jangan dihianati. Semoga nasib guru swasta dinegeri lohjinawi ini semakin membaik.
(Penulis adalah Kepala MTs. Cokroaminoto Tanjungtirta dan Ketua Forum Komunikasi Guru Cokroaminoto Kabupaten Banjarnegara).